Apa itu Demokrasi? Bagaimanakah sistem pemerintahan demokrasi terbentuk? Berikut ini saya akan berbagi sedikit tentang apa itu demokrasi.
Istilah Demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, Yaitu Demos yang artinya Rakyat dan Kratia yang artinya Pemerintahan. Sederhananya demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah ini digunakan oleh Yunani yang pada saat itu memikirkan cita-cita dan tujuan negaranya yang melibatkan seluruh warga Negaranya. Sistem yang dianut di Yunani itu dikenal dengan sebutan demokrasi langsung.
Kini, perkembangan demokrasi meluas hampir ke seluruh pelosok negeri. Menurut William Ebenstein dan Edwin Fogelman, terdapat hubungan yang erat antara kapitalisme dan demokrasi yang dalam kenyataannya kedua istilah itu berkembang di Inggris. Inggris sebagai Negara demokrasi yang menganut perekonomian kapitalis saat itu berhasil meraih kepemimpinan atas dunia hampir selama abad ke-19. Kemudian, pada abad ke-20 diambil alih oleh Amerika Serikat.
Setelah Perang Dunia II, demokrasi mempunyai pemahaman yang berbeda dengan istilah yang dipakai Negara-negara barat. Negara-negara barat berpendirian bahwa demokrasi memiliki pengertian mengenai kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan untuk memilih pekerjaan, persamaan derajat di depan hukum, hak untuk menentang pemerintah dan hak untuk ber-imigrasi dan emigrasi untuk sementara atau secara tetap.
Bagi Negara-negara barat, kebebasan dari rasa takut-lah yang sangat penting dalam demokrasi. Demokrasi menurut konsep komunis adalah penghancuran kapitalisme dan pembentukan perekonomian yang dikuasai oleh Negara. Menurut doktrin Marxis-Leninis, semua itu dapat dilakukan oleh Partai Komunis.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Prinsip-prinsip demokrasi
Menurut Almadudi, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar